Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Disnaker Terbitkan 100 Rekom Pencairan JKP ke BPJS
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Disnaker Terbitkan 100 Rekom Pencairan JKP ke BPJS --foto: rbtv.disway.id
BENGKULU UTARA, RBTVDISWASY.ID - Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara telah menerbitkan 100 rekomendasi untuk melakukan klaim dana jaminan kehilangan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, dan para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Rekomendasi diberikan setelah dilakukan berbagai proses, mulai dari pelaporan PHK, mengajukan klaim manfaat JKP, mengikuti assessment potensi kerja, serta memastikan telah memenuhi persyaratan masa iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Jadwal Buka BRI Saat Libur Lebaran 2025, Jangan Bingung Lagi
Dijelaskan Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara Sutrino, sesuai peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang program JKP, program ini akan memberikan 60 persen dana dari gaji selama 6 bulan setelah pekerja terkena PHK.
BACA JUGA:Dapat Rekom Pembelian Solar Subsidi, Pemilik Mesin Huller Diminta Beli Gabah di Atas Rp 6.000 per Kg
Adapun pekerja PHK ini dikatakan Sutrino, didominasi dari pekerja di Perusahaan dan Sektor Perkebunan.
“Sampai hari ini kurang lebih 100 rekomendasian untuk klaim dana jaminan kehilangan kerja dan PHK. Nantinya besaran dana akan diberikan sekitar 60 persen atau 60 bulan,”ujar Sutrino.
BACA JUGA:Perjalanan Mudik Lebih Nyaman, Bayar Tol Pakai BRIZZI!
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


