DPMD Mukomuko Warning Perangkat Desa, Dilarang Punya Pekerjaan Ganda
Kantor DPMD Kabupaten Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko memberi peringatan agar perangkat desa tidak merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokok sebagai pelayan masyarakat desa.
BACA JUGA:Nongkrong di Kawasan Alun-alun, Pemuda di Bengkulu Utara Ditangkap karena Gagahi Anak di Bawah Umur
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kantor-kantor desa.
Ujang menegaskan, perangkat desa yang telah menerima gaji dari pemerintah daerah seharusnya fokus dan maksimal dalam melayani masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perangkat desa dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Jika mereka memiliki pekerjaan lain di luar, tentu ada risiko tugas desa terbengkalai,” ujar Ujang.
BACA JUGA:Agar Tidak Mubasir! Yuk Olah Jeroan Sapi dengan Resep Ini, Pasti Enak dan Gurih
Ujang menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap perangkat desa yang diduga merangkap pekerjaan lain, seperti menjadi pegawai swasta atau bekerja sebagai honor lainnya di pemerintah daerah.
Jika nantinya ditemukan adanya rangkap jabatan, DPMD akan memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan untuk segera memilih, tetap menjadi perangkat desa atau melanjutkan pekerjaan di luar desa.
“Ini bukan soal membatasi hak, tetapi tentang tanggung jawab terhadap jabatan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Jabatan Baru Kadis Dikbud Pasca Dicopot Bupati Seluma atas LHP Ombudsman
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas perangkat desa dan memastikan bahwa pelayanan publik di tingkat desa berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain itu juga ditambahkan Untuk kedisiplinan perangkat desa pihak dinas tetep mengacu pada Perbub Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja dan Cuti Pemerintah Desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


