Iklan RBTV

6 Pengacara Pemkab Seluma Siap Hadapi Gugatan Eks Kades di PTUN

6 Pengacara Pemkab Seluma Siap Hadapi Gugatan Eks Kades di PTUN

Pj Sekda Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Seluma siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan Alma Jumiarto, selaku eks Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. 

BACA JUGA:Tumpahan Minyak di Jalur Liku Sembilan Bahayakan Pengguna, Begini Cara Membersihkannya Agar Tidak Makan Korban

Gugatan ini merupakan buntut dari diberhentikannya penggugat selaku Kades oleh  Bupati Seluma beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Seluma, Deddy  Ramdhani, SE., M.SE., MA, menegaskan pada prinsipnya Pemkab Seluma sangat menghargai langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat. 

BACA JUGA:Waspada! 170 Warga Lebong Terserang Diare, Didominasi Anak-anak

Pemkab memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghargai proses hukum. Jika memang ada gugatan, maka kami akan menghadapinya sesuai aturan yang ada,” tegas Deddy Ramdhani. 

BACA JUGA:Ketua Parpol Kehilangan Burung, Ada Rekaman CCTVnya, Pelaku Sedang Diburu

Selain itu, Deddy Ramdhani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan materi persidangan secara matang, dengan menunjuk enam orang kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Seluma untuk mewakili pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan di PTUN Bengkulu.

“Kami sudah siapkan materi persidangan, dan kami siapkan enam kuasa hukum yang juga sudah ditunjuk untuk mendampingi dan membela Pemkab di PTUN,” tambahnya.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Festival Tabut 2025, Ketua KKT Bencoolen: Kita Tidak Pernah Meminta Sumbangan

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab Seluma dalam menanggapi persoalan tersebut, serta menunjukkan bahwa keputusan yang diambil terhadap mantan Kades telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“SK pemberhentian eks Kades Kemang Manis dikeluarkan berdasarkan kajian hukum. Jadi menurut kami sudah sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

BACA JUGA:Jadi Ikon Daerah, Wali Kota Bengkulu Akan Bangun Tugu Camkoha di Kawasan Pantai Panjang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait