Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Kaur
sampah--
KAUR, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten KAUR melalui Dinas Lingkungan Hidup, terhitung Agustus 2025 mendatang akan menerapkan penarikan retribusi sampah ke warga di Kecamatan KAUR Selatan dan sekitarnya.
Penarikan ini bertujuan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten KAUR bisa lebih maksimal, terutama dibidang pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir yang ada di Desa Latihan, Kecamatan KAUR Selatan Kabupaten KAUR.
BACA JUGA:Rugi Kalau Ngga Coba, Begini Cara Kumpulin Saldo DANA di Aplikasi Penghasil Uang Terbaru

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Junaidi--
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Junaidi mengatakan, penarikan retribusi sampah kepada warga ini sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kaur. Setiap rumah warga akan dikenakan tarif sebesar Rp 3.000 setiap bulannya.
BACA JUGA:TPID Bengkulu Goes To Jateng dan Jatim Guna Menuntut Ilmu Tentang Inflasi dan Investasi
Saat ini pengangkutan sampah masih berjalan menggunakan 2 unit armada dari 3 unit truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur. Karena 1 unit sedang dalam perbaikan.
“Saat ini kita rutin mengangkut sampah untuk di Kecamatan Kaur Selatan, dan insya allah awal Agustus itu akan kita lakukan penagihan retribusi ke masyarakat agar PAD yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk retribusi sampah mudah-mudahan akan dilaksanakan,” ucap Junaidi
BACA JUGA:Arti Kode Huruf pada Tiket Kereta Api: C, P, Q, S, Z, Apa Bedanya?
Febrianto Romadhan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


