Iklan RBTV

155 Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan Berbadan Hukum

155 Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan Berbadan Hukum

Kepala Dinas Perindagkop Bengkulu Selatan, Binagransyah--

BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah kabupaten (Pemkab) BENGKULU SELATAN resmi memiliki 155 KMP. Seluruh dokumen kepemilikan dan administrasi berupa badan hukum telah dilengkapi.

Terhitung Juli 2025 Koperasi Merah Putih (KMP) akhirnya siap beroperasi. Saat ini 142 Desa dan 16 Kelurahan resmi memiliki KMP sekaligus dokumen berupa badan hukum.

BACA JUGA:Berbahaya! Ini Efek Jangka Panjang dari Konsumsi Beras Oplosan Pada Anak

KMP yang telah berbadan hukum siap untuk melayani masyarakat, dan seluruh proses kegiatan koperasi bisa segera berjalan.

Kepala Dinas Perindagkop Bengkulu Selatan, Binagransyah menegaskan, tidak ada masalah lagi untuk kegiatan Koperasi Merah Putih, karena syarat utama berupa badan hukum telah ditetapkan.

Semenatra itu untuk tiga desa yang belum cukup syarat untuk membentuk KMP, maka akan bergabung dengan desa yang sudah cukup syarat berupa jumlah penduduk lebih dari 500. 

BACA JUGA:Terkait Kasus Beras Oplosan, Ini Profil Produsen Beras yang Diperiksa, Berbagai Merek Ternama

KMP harus melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan usaha koperasi, apalagi program ini menjadi program unggulan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan pendapatan desa.

“Untuk 11 Kecamatan dan 16 Kelurahan itu semuanya sudah terbentuk Koperasi Merah Putih dan semuanya sudah berbadan hukum. Adapun dari 11 Kecamatan dan 16 Kelurahan itu terdiri dari 158 Desa dan Kelurahan,” ucap Binagransyah

Selain itu, KMP ini nanti harus selektif dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat, karena penyertaan modal yang digunakan cukup besar.

BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini 16 Juli 2025, Pemilik Shio Ini Hoki di Usaha dan Rezeki

Anggi Noverdo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: