Iklan RBTV

Wajib Belajar 13 Tahun, tapi di Wilayah Ini Ada 1.494 Anak Tidak Sekolah

Wajib Belajar 13 Tahun, tapi di Wilayah Ini Ada 1.494 Anak Tidak Sekolah

wajib belajar 13 tahun --

BENGKULU TENGAH, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah saat ini secara resmi menerapkan program Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang Taman Kanak-kanak (TK) mulai tahun ajaran 2025/2026.

Dalam kegiatan advokasi pendamping wajib belajar 13 tahun dan penanggulangan anak tidak sekolah, Ditjen Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) menyebut bahwa angka anak tidak sekolah di Bengkulu Tengah cukup tinggi.

BACA JUGA:Razia Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu, Siap-siap Bakal Ditempel Stiker

Tercatat, bahwa terdapat 1.494 anak yang tidak sekolah di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Sementara itu, secara keseluruhan di Provinsi Bengkulu, jumlah anak tidak sekolah mencapai lebih dari 11 ribu anak.

Hal ini tentu menjadi perhatian dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Data anak tidak sekolah ini diklasifikasikan dalam beberapa kategori, seperti anak yang tidak pernah sekolah sama sekali, anak yang putus sekolah, dan anak yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari sebelumnya.

BACA JUGA:Cara Helmi Selamatkan Aset Mega Mall dan PTM, Ada 4 Poin yang Diminta, Hingga Akhirnya Tolak Teken Addendum

“Kabupaten Bengkulu Tengah ini, dasbor data masih terdapat anak-anak yang tidak sekolah. Di Bengkulu Tengah inilah maksud kami, agar bisa bersama Dinas Pendidikan juga bersama-sama OPD lain yang terkait, khususnya yang bisa melakukan sinergi bersama,” ujar tim Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen RI, Ujang Sahri.

Dalam kesempatan ini, Kemendikdasmen menekankan kepada seluruh elemen pendidikan di Bengkulu Tengah untuk mulai menerapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. 

Sekolah dasar diminta untuk tidak menerima siswa baru apabila anak bersangkutan belum menempuh pendidikan anak usia dini (PAUD).

BACA JUGA:Kepala BPBD Seluma Pamit Undur Diri, Pesan Kepada ASN Patuhi Perintah Sekretaris

Harri Sutriansyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: