Disbun Bengkulu Utara Dapat 500 Kuota Penerbitan STDB untuk Petani Kelapa Sawit, Apa Keuntungannya?
Cara menerbitkan SDTB untuk pemilik kebun kelapa sawit--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Di tahun 2025, Dinas Perkebunan Bengkulu Utara mendapatkan 500 kuota penerbitan STDB untuk petani kelapa sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro mengatakan, untuk tahun 2024 lalu, pihaknya sudah menerbitkan 3.444 Surat Tanda Daftar Budidaya (SDTB) tanaman kelapa sawit dengan total luas lahan 1.200 hektar.
Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tanaman kelapa sawit, menjadi sebuah dokumen yang diterbitkan pemerintah untuk legalitas usaha perkebunan.
BACA JUGA:Harga Yamaha NMAX Terbaru Agustus 2025 Berdasarkan Varian dan Fiturnya
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha perkebunan dan juga membuka akses bagi pekebun untuk mendapatkan berbagai program bantuan dan pembinaan dari pemerintah.
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro mengatakan, STDB juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (IPSO) bagi pekebun kelapa sawit, dan tahun ini kembali mendapatkan 500 kuota penerbitan SDTB.
Selain itu, petani yang telah memiliki STDB akan menjadi prioritas dalam mendapatkan program bantuan pemerintah baik APBD maupun APBN.
BACA JUGA:Tidak Rumit, Begini Cara Bayar PBB Pakai M-Banking
Untuk mendapatkan STDB, pemilik lahan perlu mengikuti proses pendataan, pemetaan, verifikasi dan penerbitan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Inikan legalitas tanaman mereka, sehingga nanti ketika ada kebijakan pemerintah baik itu program pusat maupun daerah, mereka di prioritaskan untuk mendapatkan bantuan yang ada dari program pemerintah itu, baik APBN maupun APBD," ujar Desman Siboro.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


