Update Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan Bulan September 2025
Gaji pensiunan terbaru Bulan September 2025--
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
BACA JUGA:Pedagang dan Pengguna Menanti, Kapan Live TikTok Aktif Kembali?
Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa jenis tunjangan di luar gaji pokok. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Pertama ada tunjangan suami/istri ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan. Namun, tunjangan ini hanya berlaku untuk pasangan sah yang masih hidup.
2. Tunjangan Anak
Selanjutnya ada tunjanagn anak yang diberikan sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini hanya berlaku untuk anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan, dan berusia di bawah 21 tahun.
Namun, khusus untuk Golongan IIIA, tunjangan ini bisa diperpanjang hingga usia anak 25 tahun, dengan catatan anak masih sekolah atau kuliah.
3. Tunjangan Pangan
Adapun, tunjangan pangaan yang dibayarkan setara dengan 10 kilogram beras per jiwa. Atau, jika dinominalkan berkisar sekitar Rp 72.420 per bulan.
Itulah daftar gaji dan tunjangan peniunan PNS. Diketahui, untuk bulan ini, gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa perubahan.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


