Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sekwan DPRD Provinsi Ajukan Praperadilan
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Satu dari lima orang tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, mengajukan Praperadilan.
Dalam website resmi Siip Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengajuan Pra Pradilan untuk menentukan sah atau tidak penetapan tersangka tercantum dalam nomor register nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bgl.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ade Yanto Pratama selaku pembantu bendahara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis Tanggal 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Kabar Gembira! KAI Beri Diskon 20 Persen, Catat Tanggal dan Syaratnya
Sementara itu, Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian membenarkan jika tersangka mengajukan Praperadilan dan pihaknya sudah menyiapkan Jaksa yang memantau dan menangani perkara tersebut.
"Benar satu tersangka dalam perkara ini mengajukan pra Pradilan, kita siapkan Jaksa Senior menangani Sidang Prapid," kata Denny Agustian.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, ada mantan Setwan.
BACA JUGA:Pasca Kasus Keracunan MBG, Begini Tanda Makanan yang Tidak Layak Konsumsi atau Basi
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


