Residivis Sekolah Lagi, Ditangkap Polres Seluma Ketika Antar Orderan
Kapolres Seluma dan Kasat Narkoba saat press rilis--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - HG buruh harian lepas asal Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap polisi Satuan Narkoba Polres Seluma.
Lelaki yang ternyata residivis kasus narkoba ini kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Seluma Iptu Hengki Noprianto menjelaskan, HG saat itu mengendarai sepeda motor bersama temannya dan terlihat meletakan kantong hitam di bawah pohon.
BACA JUGA:Tabel Angsuran SPinjam Rp 15 Juta, Segini Total yang Dibayar untuk Tenor 2 hingga 12 Bulan
Saat melihat kedatangan polisi, keduanya berusaha kabur yang membuat polisi curiga, sehingga langsung melakukan pengejaran.
HG berhasil ditangkap karena ditinggal oleh temannya yang langsung tancap gas sepeda motor
“Saat ini dalam pemerikasaan dikarenakan dia ini sudah beberapa kali untuk dikatakan pengedar dengan barang bukti yang kami amankan tidak cukup banyak, jadi saat ini pelaku saja,” ujar Iptu. Hengki Noprianto.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Thrifting, Disperindag Mulai Pendataan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Honor X9d Vs Honor X9b, 2 HP Honor dengan Fitur Menarik, Seperti Ini Perbandingannya
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


