Iklan RBTV

4 Poin Penolakan DPW PPP Provinsi Bengkulu Terkait Ketum PPP, SK Menteri Hukum Cacat Hukum

4 Poin Penolakan DPW PPP Provinsi Bengkulu Terkait Ketum PPP, SK Menteri Hukum Cacat Hukum

Kisruh Ketum PPP--

BACA JUGA:Ayo Ikuti! RBTV Gelar Pelatihan Public Speaking, Saatnya Tampil Percaya Diri dan Menginspirasi

3. LPJ Plt Mardiono Ditolak oleh Peserta Muktamar

“Yang ketiga, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Plt Mardiono ini kan ditolak oleh seluruh peserta muktamar, artinya Mardiono itu tidak boleh lagi mencalonkan diri disaat LPJ nya ditolak,”

4. Keputusan dalam silatnas majelis ulama Mardiono tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum

“Yang ke empat, adanya keputusan dalam silatnas itu majelis ulama yang isinya itu meminta kepada Mardiono untuk tidak mencalonkan diri lagi sebagai Ketua Umum,” lanjutnya.

Ke empat poin ini adalah daasar penolakan DPW PPP Provinsi Bengkulu terhadap keputusan Menteri Hukum.

“itu dasar-dasar kita kemarin” tegasnya.

BACA JUGA:Sekda Provinsi Lepas 92 Kontingen Pornas XVII Korpri, Target Juara

Selain itu, dijelaskan juga oleh Riki, jika berdasarkan hasil musyawarah kerja wilayah pada tanggal 23 September 2025 lalu bersepakat untuk mendukung Agus Suparmanto.

Sementara itu, terkait tanggapan dari Menteri Hukum, Riki menjelaskan jika saat ini DPW Bengkulu terus melakukan koordinasi kepada tim yang ada di Jakarta, tim yang akan memberikan atau minimal menerima klarifikasi dari Menteri Hukum atas apa yang di perbuat.

Dijelaskan juga oleh Riki jika usulan SK dari Mrdiono tersebut masuk pada tanggal 30 September 2025, dan pada tanggal 1 Oktober 2025 SK tersebut sudah keluar, namun tanggal 2 Oktober kubu Agus Suparmanto baru memasukkan SK tersebut

“Karena usulan SK nya Mrdiono itu masuk tanggal 30 September, tanggal 1 Oktober itu lah keluar, sedangkan kito tanggal 2 Oktober itu baru masukkan,” terangnya.

BACA JUGA:Walikota Jamu Makan Malam Eksklusif untuk Jawara Ujian Tobo Kito, Pulangnya Bawa Laptop

Riki juga masih menerka terhadap kelanjutan terkait penolakan ini. Ia juga menyayangkan terhadap penerbitan SK tersebut yang dinilai tidak berhati-hati.

“Seperti apa komentarnya pak Yusril ini kan sedang terjadi dualisme perselisihan, harus berhati-hati dalam menertbitkan SK, ini kan tidak diindahkan oleh Kemeneterian Hukum,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: