Iklan RBTV

Dugaan Korupsi RSUD Curup, Direktur CV.Agapi Mitra Merangkap Honorer RSUD Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi RSUD Curup, Direktur CV.Agapi Mitra Merangkap Honorer RSUD Jadi Tersangka

Tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum pasien RSUD Curup-Cuplikan foto Curup Ekspress -Cuplikan foto Curup Ekspress

REJANG LEBONG.RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri REJANG LEBONG menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien di RSUD Curup Tahun Anggaran 2022-2023.

Menariknya, tersangka keempat berinisial Y ini merupakan Direktur CV. Agapi Mitra yang juga merangkap sebagai honorer di RSUD Curup.

Tersangka Y yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rejang Lebong pada Selasa (7/10) sore, ini rupanya akan segera dilantik menjadi PPPK. 

BACA JUGA:3 Lokasi yang Konon Terkenal Angker di Bengkulu Utara

Usai menjalani pemeriksaan dan penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, Y pada Selasa (7/10) sore langsung digiring ke mobil thanan untuk dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Curup.

Sontak, pihak keluarga yang melihat Y menggunakan rompi berwarna orange saat menuju mobil tahanan langsung menangis histeris.

Dilansir dari Curup Ekspress Disway, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pengelolaan anggaran makan minum pasien yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.

BACA JUGA:Warga-Wisatawan Ramai-ramai Panen Ikan Belanak di Pesisir Pantai Panjang

(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait