Iklan RBTV

Apakah Boleh DC Tagih Utang ke Tempat Kerja? Ini Aturan yang Berlaku

Apakah Boleh DC Tagih Utang ke Tempat Kerja? Ini Aturan yang Berlaku

Aturan penagihan untuk DC--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman tersebut, sehingga akhirnya menjadi menunggak.

BACA JUGA:Jika Terlanjur Telat Bayar Tagihan Shopee PayLater Apakah Didatangi DC Lapangan?

Bagi para nasabah yang menunggak pinjaman pinjol, biasanya akan ditagih oleh debt collector (DC). DC adalah pihak yang ditugaskan oleh perusahaan pinjol untuk menagih utang nasabah.

DC pinjol tidak bisa menagih ke nasabah yang gagal bayar setiap hari dengan cara meneror. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur kapan DC pinjol menghubungi nasabah untuk melakukan penagihan, bahkan waktu kapan DC bisa menagih nasabah galbay ke rumah.

Seperti diketahui, pinjol menjadi populer karena memberikan kemudahan nasabah dalam mendapatkan uang dan tanpa syarat rumit.

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Bos Ayam Potong yang Tebas Debt Collector di Kota Bengkulu

Lantas, apakah DC boleh tagih utang di tempat kerja?

Pada dasarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberikan kelonggaran bagi DC untuk menagih utang di kantor nasabah.

Jadi, kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam proses penagihan, terutama bagi konsumen yang sulit ditemui di rumah.

Walaupun demikian, langkah ini tidak dapat dilakukan secara bebas karena tetap ada aturan yang mengikat agar praktik penagihan berjalan dengan adil dan tidak merugikan konsumen.

BACA JUGA:Daftar UMK di Jawa Timur Tahun 2026, Ada yang Rp 5,5 Juta

Aturan yang Berlaku

Izin bagi DC untuk menagih di tempat kerja hanya berlaku jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.

Selain itu, prosesnya wajib mematuhi sejumlah persyaratan ketat demi melindungi hak-hak konsumen. Semua ketentuan ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Berikut penjelasannya.

Persyaratan penagihan di kantor

Berikut beberapa persyaratan yang berlaku untuk penagihan di kantor:

• DC hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis.

• Proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.

BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata! Hujan Katak di Brazil Bikin Netizen Heboh, Berapa Lama Katak Bisa Bertahan dalam Air?

Larangan ketat yang harus dipatuhi

Selain itu, DC juga dilarang keras melakukan beberapa hal berikut ini:

• Ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.

• Tekanan fisik maupun verbal.

• Penagihan kepada pihak selain konsumen (misalnya keluarga atau atasan).

• Penagihan berulang yang mengganggu atau menekan konsumen secara berlebihan.

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Bos Ayam Potong yang Tebas Debt Collector di Kota Bengkulu

Tanggung jawab dan sanksi

1. Penyelenggara jasa keuangan pemilik utang tetap bertanggung jawab penuh terhadap perilaku pihak ketiga seperti debt collector dalam menjalankan penagihan.

2. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yaitu:

- Pidana penjara: minimal 2 tahun hingga maksimal 10 tahun.

- Denda: mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Gemilang Glow Run Night RBTV X Polresta Bengkuu, Pendaftar Tercepat Dapat Hadiah Menarik

 

Septi Widiyarti

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: