Kasus OTT Fee Proyek Irigasi, 3 Kades di Kepahiang Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kepahiang saat memberikan keterangan kepada awak media--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Tiga orang Kepala Desa di Kabupaten KEPAHIANG ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Polres KEPAHIANG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara kasus OTT fee proyek irigasi pada tahun 2023 lalu.
Masing-masing Kades tersebut adalah AD, HE dan SB, sementara dua tersangka awal pada tahun 2023 lalu, yaitu KM dan FR.
BACA JUGA:Gubernur Riau Kena OTT KPK Bersama 9 Orang, Kasus Korupsi yang Mana?
Kasat Reskrim polres Kepahiang AKP. Denyfita Mochtar didampingi Kanit Tipidkor Satreskrim polres Kepahiang Ipda. Saputra Eka Yusmura menyampaikan, bahwa ketiga Kepala Desa ini terbukti memiliki keterlibatan atas perkara tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lain.
Guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan, ketiga Kades ini ditahan di Polres Kepahiang.
"Atas perkara OTT tahun 2023 lalu kami telah menetapkan tiga tambahan tersangka dan saat ini total ada lima orang tersangka dimana tiga diantaranya merupakan Kepala Desa," terang Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11).
"Untuk peran masih kami dalami, dan terhadap ketiganya langsung kami lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan," sampai kasat Reskrim.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Pendidikan Khusus di NUS Singapura dan Lemhanas
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


