Tak Asal Tagih, Ini Aturan dan Etika Buat DC saat Tagih Utang
Debt Collector--
Terdapat empat lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi DC yang bermasalah, yaitu:
1. Lapor ke Polisi
2. Lapor ke OJK
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 20-60 Juta Paling Lengkap Bulan November, Bisa Pilih Angsuran Bulanan
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


