Iklan RBTV

Jangan Takut Melapor, Ini 4 Lembaga Tempat Mengadu DC Bermasalah

Jangan Takut Melapor, Ini 4 Lembaga Tempat Mengadu DC Bermasalah

Tempat pengaduan DC Bermasalah--

Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera. 

Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silakan akses situs https://patrolisiber.id. Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke [email protected].

BACA JUGA:Wow, UMK 2026 Salah Satu Wilayah di Jawa Tengah Ini Rp 3,8 Juta, Cek di Sini Berapa Daerahmu?

2. Lapor ke OJK

Kemudian, kamu juga bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal.

Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.

SWI adalah wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.

Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected].

BACA JUGA:Selain Pinjol dan Leasing, Apakah Nunggak Kartu Kredit Bisa Didatangi DC?

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Selain melapor ke polisi dan OJK, kamu bisa melaporkan atas debt collector nakal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

• Call Center: 021-7981858 atau 7971378

• Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

• Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: