Iklan RBTV

Minum Air Mantra, Dukun Cabul di Kaur Garap Gadis 17 Tahun Asal Ciamis Jawa Barat

Minum Air Mantra, Dukun Cabul di Kaur Garap Gadis 17 Tahun Asal Ciamis Jawa Barat

--

Namun aksi kedua kalinya ini tidak berjalan mulus, saat korban terbangung, gadis 17 tahun ini merasakan sakit di bagian intimnya, dan menceritakan hal itu kepada bibinya.

BACA JUGA:Bengkulu Rawan Bencana, Polresta Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Bibi korban yang curiga, akhirnay langsung membuat laporan ke polisi, sehingga penyidik PPA Satreskrim Polres Kaur melakukan penangkapan terhadap T.

Untuk tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 30 Juta Bulan November? Ini Syarat dan Angsuran Bulanan yang Harus Dipenuhi

(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: