Ini Lho Aturan Denda Telat Bayar Shopee Paylater, Bisa Didatangi DC ke Rumah?
Debt Collector--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Saat ini, berbelanja di situs online atau e-commerce sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Apalagi kini telah hadir fitur Paylater, yang memudahkan dalam berbelanja.
Di Indonesia, layanan paylater banyak dijadikan solusi alternatif bagi masyarakat yang belum memiliki akses layanan kartu kredit konvensional, tetapi ingin menikmati efisiensi transaksi digital.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Eks Kampung Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu
Bahkan, proses pengajuan paylater biasanya dirancang mudah. Saking mudahnya, para calon pengguna cukup mengunggah data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), slip gaji, serta verifikasi identitas melalui aplikasi.
Namun, secara umumnya layanan paylater ini sering kali ditawarkan tanpa bunga jika pembayaran dilakukan dalam periode waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Akan tetapi, mungkin ada biaya atau bunga jika pembayaran terlambat atau jika periode cicilan melebihi batas yang ditetapkan.
Maka dari itu, supaya tidak terjerumus ke biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran, simak daftar denda Shopee Paylater berikut.
Sebenarnya, Shopee PayLater tidak jauh berbeda dengan paylater lainnya, yakni memberikan denda jika telat membayar tagihan. Selain itu, juga berisiko dapat berujung BI Checking.
Dengan Shopee PayLater, pengguna dapat menikmati pinjaman dengan bayar di bulan berikutnya atau menyicil pembayaran sebanyak 3, 6 dan 12 bulan.
BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR BRI Bulan November Paling Cepat se-Dunia, Tidak Perlu Antre Cukup Pakai Hp
Aturan Denda Telat Bayar Shopee Paylater
Jadi, apabila seseorang terlambat dalam membayar tagihan SPayLater maka akan berdampak pada:
- Dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5% per bulan dari seluruh total tagihan Anda.
- Pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee.
- Turunnya Peringkat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK yang dapat mencegah Anda untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.
- Akan dilakukan penagihan, melalui via telpon, SMS, WhasApp. Bahkan bisa jadi penagihan atau langkah terakhir yang dilakukan yakni menggunakan debt collector atau DC.
BACA JUGA:Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


