Jika Lulus Seleksi Mitra Statistik BPS 2026, Ini Aturan Kontrak Kerjanya
Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Sekarang ini, menjadi mitra statistik Badan Pusat Statistik (BPS) tak kalah menarik dari profesi lainnya.
Ya, karena profesi ini juga mampu mendulang penghasilan yang cukup tinggi. Tentunya, ada sejumlah keuntungan yang didapatkan ketika menjadi mitra statistik BPS.
Di penghujung tahun 2025, BPS di sejumlah kabupaten/kota membuka lowongan kerja Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2026.
Mitra statistik merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh BPS untuk menunjang kegiatan statistik di suatu wilayah. Namun, mereka bukanlah ASN maupun PPPK. Melainkan adalah individu yang direkrut BPS pada basis kontrak untuk membantu dalam pengumpulan data penting, termasuk menyebarkan dan mengumpulkan kuesioner survei.
Lantas, berapa lama masa kerja Mitra Statistik BPS ini?
BACA JUGA:Kosong Kepemimpinan, DPD I Golkar Bengkulu Tunjuk 3 Nama Ini Sebagai PLT DPD II
Kontrak Kerja dan Besaran Gaji Mitra Statistik BPS
Sebagai tenaga kontrak, tentu Anda perlu mengetahui berapa lama masa kontrak kerja tersebut.
Jadi, untuk masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2026 akan berlangsung selama satu tahun pada 2026.
Nantinya, saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.
Lalu bagaimana dengan gajinya?
Berbicara soal gaji, Meskipun saat ini belum didapatkan informasi detail dan pasti mengenai berapa besaran gaji mitra statistik BPS 2026, namun sejumlah sumber menyebut bahwa mitra BPS akan menerima gaji bulanan selama bekerja berkisar Rp3,2 juta per bulan.
Hanya saja, besaran gaji mitra statistik BPS ini untuk setiap BPS Kabupaten/Kota berbeda-beda.
Disisi lain, beberapa sumber juga menyebutkan jika mitra BPS akan menerima gaji selama bekerja yang berada pada kisaran Rp4 juta atau bahkan bisa lebih dari itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


