Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Sekda Seluma, 2 Nama Gugur
--
Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Surat Perintah Tugas Usus Kasus TPPO TKW Adelia Maysa
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


