Buat Usaha Bangkit dan Sukses di 2026, Yuk Ajukan Pinjaman KUR BRI dengan Limit Besar dan Cicilan Bersahabat
BRI berikan pinjaman KUR bulan November 2025 dengan limit besar--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di tahun 2025.
Sebagai salah satu opsi yang paling banyak diburu karena menawarkan kemudahan, suku bunga ringan, dan plafon pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha, mulai dari skala kecil hingga berkembang.
Melalui skema pembiayaan ini, pemerintah bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat dukungan agar UMKM memiliki akses modal yang lebih mudah tanpa harus terbebani persyaratan rumit.
KUR BRI 2025 kini tampil dengan fleksibilitas yang lebih luas, termasuk pilihan tenor dan limit pinjaman yang cukup besar hingga ratusan juta rupiah.
Keunggulan inilah yang membuat banyak pengusaha pemula maupun pelaku usaha yang sudah mapan menjadikan BRI sebagai mitra utama dalam pengembangan bisnisnya.
Dengan tenor yang bisa mencapai lima tahun, debitur dapat menyusun pola angsuran yang stabil sehingga arus kas usaha tetap terjaga.
Salah satu sorotan utama di tahun ini adalah hadirnya KUR Kecil BRI 2025, yang menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman di ACC, Berapa Lama Proses Pencairan KUR BRI?
Skema ini cocok bagi usaha yang sudah berjalan dan ingin melakukan ekspansi, baik untuk menambah kapasitas produksi, memperluas jaringan distribusi, maupun meningkatkan kualitas operasional.
Melalui cicilan yang relatif ringan, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk mengalokasikan modal secara strategis tanpa membebani keuangan harian.
Skema Bunga KUR BRI 2025
Besaran bunga KUR BRI 2025 disesuaikan dengan kategori pembiayaan agar sesuai dengan kemampuan masing-masing pelaku usaha.
1. KUR Supermikro
Suku bunga sebesar 3 persen efektif per tahun, diperuntukkan bagi usaha dengan kebutuhan modal sangat kecil dan plafon pinjaman maksimal Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


