5 Pelanggaran Jadi Penyebab DC Shopee Bisa Masuk Penjara
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Shopee melalui layanan SPinjam menawarkan fasilitas pinjaman tunai kepada pengguna yang terpilih dengan plafon mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.
Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan pencairan yang cepat, biaya administrasi yang ringan, dan tenor cicilan yang fleksibel mulai dari 3, 6, 9, 12, 18, hingga 24 bulan.
Dengan kemudahan yang ditawarkan ini, membuat banyak masyrakat memanfaatkan pinjaman ini untuk berbagai kebutuhan terutama saat darurat.
Namun tidak bisa dipungkiri, pinjaman yang menawarkan kemudahan bahkan juga akan menawarkan berbagai macam risiko. Salah satu risiko yang paling ditakuti adalah adanya kunjungan dari debt collector (DC) lapangan.
BACA JUGA:Akhir Minggu Ada DANA Kaget Ratusan Ribu, Cek Cara Klaimnya Berikut
Bukan sekedar kabar burung jika DC kerap kali melakukan kekerasan, intimidasi, serta menyalahi aturan lainnya.
Namun hal ini tidak berlaku bagi DC Shopee. DC Shopee memiliki aturan yang resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang merugikan debitur secara sepihak.
Jika DC Shopee melanggar aturan OJK, maka sanksi yang berlaku dapat berupa pidana penjara dan denda besar bagi penyelenggara jasa keuangan, serta pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang melanggar berulang.
Pelanggaran yang dimaksud mencakup penagihan ilegal, intimidasi, ancaman, dan tindakan SARA. Selain itu, DC yang melanggar juga bisa masuk dalam daftar hitam sehingga tidak bisa lagi bekerja di industri jasa keuangan.
BACA JUGA:Game Tebak Wortel Penghasil Saldo Dana, Baca di Sini Panduannya Biar Cuan Masuk Kantong
Sanksi bagi DC dan perusahaan
- DC yang melakukan penagihan ilegal dapat dikenakan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai UU PPSK.
- Penyelenggara jasa keuangan yang melanggar aturan bisa dikenakan denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
- Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, izin operasional perusahaan dapat dicabut.
- DC yang melanggar dapat dimasukkan ke daftar hitam sehingga tidak bisa lagi bekerja di industri jasa keuangan.
- Pengguna yang mengalami kerugian akibat penagihan ilegal dapat mengajukan gugatan perdata terhadap DC atau perusahaan.
BACA JUGA:Main Game Dapat Saldo DANA? Ini Cara Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang November 2025
Tak hanya itu, hal yang harus diperhatikan adalah jika penagihan harus dilakukan hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Dan jikapun dalam kunjungan tersebut terdapat pelanggaran oleh DC, maka debitur harus mengmbil tindakan awal dengan merekam semua bukti pelanggaran, seperti percakapan telepon, SMS, atau chat dengan DC.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


