Iklan RBTV

Final, Keputusan Panitia Mitra Statistik BPS 2026 Tidak Bisa Diganggu Gugat

Final, Keputusan Panitia Mitra Statistik BPS 2026 Tidak Bisa Diganggu Gugat

Mitra Statistik BPS 2026--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Selesai sudah rangkaian tahapan rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026. Saat ini, peserta sedang melakukan submit Pakta Integritas.

Submit pakta integritas ini dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih 5 hari, terhitung sejak 4-8 Desember 2025.

BACA JUGA:Wagub Mian Tinjau Progres Proyek di RSUD M. Yunus, Pastikan Kualitas Sesuai Spesifikasi

Peserta yang dapat melakukan Pakta Integritas adalah yang dinyatakan lulus seleksi akhir. 
Untuk diketahui mitra statistik adalah tenaga kerja yang direkrut oleh BPS untuk menunjang kegiatan statistik di suatu wilayah.

Mitra statistik ini dapat ditugaskan sebagai petugas pendataan lapangan, petugas pengolahan data  ataupun sebagai petugas pemetaan.

Walaupun masa kontraknya dalam periode tertentu, namun seorang mitra statistik BPS tidak bisa sembarang orang.

BACA JUGA:Jumat Berkah, Bagi-bagi Saldo DANA Gratis untuk 5 Orang Beruntung Lewat Link Berikut

Keputusan Tidak Bisa Diganggu Gugat

Persetujuan/submit Pakta Integritas ini dilakukan selama lima hari. Berikut ketentuan Pakta Integritas mitra statistik BPS 2026 :

- Calon mitra statistik yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan untuk melakukan persetujuan/submit Pakta Integritas pada rentang tanggal 4 sampai 8 Desember 2025 melalui akun SOBAT BPS masing-masing.

- Calon mitra statistik yang tidak melakukan submit Pakta Integritas dianggap mengundurkan diri.

- Calon mitra statistik yang menyatakan Persetujuan pada form Pakta Integritas, maka namanya akan diumumkan secara resmi dalam Kepka Mitra Statistik Tahun 2026.

- Hasil keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jadi, pastikan kamu sudah melakukan submit Pakta Integritas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Kasus Wabah SE di Mukomuko Teratasi, Kini Nihil Laporan dari Peternak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: