Iklan RBTV

Sejumlah Reklame Liar di Kota Bengkulu Disikat Satpol PP

Sejumlah Reklame Liar di Kota Bengkulu Disikat Satpol PP

Penertiban Reklame Liar di Kota Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menggelar operasi penertiban reklame.

Hasilnya, tim Satpol PP Kota Bengkulu menertibkan reklame yang telah dipasang secara liar.

BACA JUGA:Wagub Mian Tinjau Progres Proyek di RSUD M. Yunus, Pastikan Kualitas Sesuai Spesifikasi

Setelah dilakukannya penertiban terkait reklame-reklame yang telah dipasang secara liar, Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan reklame-reklame yang telah ditertibkan didominasi dari penyelenggara angkutan online dan sarana komunikasi.

Reklame atau baliho tersebut terpasang di area yang tidak seharusnya, seperti di tiang listrik, tiang telepon, pohon, hingga fasilitas umum lainnya, yang telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA:Harapan Bagi Pengidap HIV AIDS Indonesia, Ada 7 Orang yang Sudah Sembuh

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marilitua Situmorang mengatakan hal ini telah melanggar aturan, merusak lingkungan, dan dilakukan tanpa izin.

“Yang menggunakan tiang listrik, tiang telepon sampai memaku pohon-pohon yang ada di Kota Bengkulu, bisa kita lihat itu dari penyelenggara angkutan penumpang yang paling banyak, kedua sarana komunikasi. Dan sekarang bisa lihat di lapangan, sekarang tidak lagi. Kalau kemarin ramai, mereka tidak bayar pajak, tidak izin, dan merusak lingkungan kita,” ujar Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marilitua Situmorang.

BACA JUGA:Tangani Stunting dan Gizi Buruk, Kemenkes RI Salurkan Bantuan Susu Formula ke RSUD Kepahiang

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: