Iklan RBTV

Update Bunga Pinjaman Kredit BNI Fleksi Akhir Tahun 2025

Update Bunga Pinjaman Kredit BNI Fleksi Akhir Tahun 2025

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.IDBNI Fleksi Aktif merupakan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang diberikan kepada Pegawai Aktif yang mempunyai penghasilan tetap (fixed income), untuk keperluan konsumtif yang tidak bertentangan dengan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku.

Selain memiliki suku bunga yang kompetitif dan fleksibilitas tenor kredit hingga 15 tahun. Pinjaman ini juga menawarkan plafon tinggi hingga Rp 500 juta yang daoat diajukan secara online melalui eform BNI-Fleksi Aktif dan tanpa syarat agunan.

Jika berminat, berikut update informasi mengenai pinjaman BNI Fleksi yang bisa dijadikan pilihan pinjaman untuk modal apapun di akhir tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Raup Saldo DANA dari Aplikasi Dompet Crypto, Begini Strategi Ternak Akun yang Masih Sepi Pesaing

Plafon Kredit

Seperti dijelaskan sebelumnya, pinjaman ini menawarkan banyak keunggulan, diantaranya adalah berikut ini:

  • Plafon kredit maksimal hingga Rp 500 juta (tergantung repayment capacity pemohon).
  • Tenor kredit hingga 15 tahun.

Persyaratan Umum

Untuk memperoleh pinjaman ini harus menyediakan persyaratan berukut ini:

  • WNI berstatus pegawai aktif dengan level minimal staf di luar pegawai dasar.
  • Telah menyalurkan fasilitas pembayaran payroll di BNI.
  • Usia minimum 21 tahun saat pengajuan (khusus untuk CASN/ASN/TNI/Polri minimal 18 tahun).

Usia maksimal saat kredit lunas:

  • 55 tahun atau sesuai usia pensiun untuk pegawai/karyawan aktif.
  • 58 tahun atau sesuai usia pensiun untuk anggota TNI/Polri.
  • Untuk usia pensiun tertentu maksimal 65 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Instansi/Perusahaan yang berwenang.

Masa kerja minimal:

- Anggota TNI/Polri sejak diangkat sebagai anggota.

- BUMN/BHMN/BUMD/Lembaga Tinggi/Instansi Pemerintah sejak diangkat menjadi pegawai tetap.

- CASN/ASN dan Perguruan Tinggi Negeri sejak pegawai tetap.

- Perusahaan Multinasional/Perusahaan/Lembaga Swasta Dalam Negeri/Perusahaan Swasta Asing:

  • 2 tahun bagi pegawai Perusahaan yang belum go public.
  • 1 tahun bagi pegawai Perusahaan yang sudah go public.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: