Link dan Syarat Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025
Rekrutmen PPPK BGN 2025--
- Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian NKRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya.
BACA JUGA:13.268 KPM di Bengkulu Belum Terima BLTS Kesra, Ditarget Tuntas Akhir Desember 2025
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan.
BACA JUGA:2 Fitur KLAIM SALDO DANA GRATIS Rp 125 Ribu Anti Ribet
- Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak menggajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
- S1/D4 lulusan dalam negeri atau D3 lulusan dalam negeri. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
- Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan PPPK pada 1 instansi dan memilih 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:Geger!!! Nelayan Temukan Harta Karun Rp 270 Miliar di Perairan Cirebon
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


