Kasus DSI Masuk Babak Baru! LQ Lawfirm Resmi Lapor Polisi, 2 Diantaranya Pemegang Saham
--
Awal Mula Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia
Melansir dari laman resminya, Dana Syariah Indonesia telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp 3,87 triliun. Sementara sepanjang tahun DSI telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 382,05 miliar.
Dijelaskan Taufiq, jika pihaknya telah mengidentifikasikan penyebab gagal bayar yang terjadi di dalam perusahaan. Salah satunya adalah kondisi ekonomi yang terjadi pada 2024-2025.
Bisnis yang goyang tersebut juga turut mengganggu likuditas dari bisnis yang dijalankan. Selain itu, Taufiq juga menagakui terdapat sebab-sebab lain yang nantinya akan dilihat bersama antara perusahaan dan paguyuban lender.
"Jadi memang situasi ekonomi yang menyebabkan borrower terkendala situasi ekonominya sehingga tidak bisa membayar sesuai waktu," ujar dia dalam konferensi pers Peguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Rabu (19/11/2025).
BACA JUGA:67 Persen Dana Desa Bengkulu Utara Tersedot untuk Program Koperasi Merah Putih
Diterangkannya, dalam upaya menyelesaikan pembayaran dana lender, ia meminta paguyuban dapat menjadi paguyuban yang resmi. Hal ini bertujuan untuk mendukung efektivitas, pengawasan, transparansi, dan keadilan.
"Kami berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurung waktu satu tahun atau secepatnya," ungkap dia.
Dijabarkan Taufiq, dalam satu tahun tersebut DSI telah melakukan persiapan termasuk di dalamnya adalah dukungan dari OJK termasuk pada menyampaikan izin pengukuhan paguyuban lender tersebut menjadi resmi dalam satu bulan pertama.
Kemudian, setelah terlaksana, pihaknya akan membentuk badan pelaksana penyelesaian (BPP) yang terdiri dari beberapa tim yang terdiri dari tim penagihan dan penjualan aset, hingga tim verifikasi data.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Antar Langsung Bantuan Kemanusiaan Rp 1 Miliar ke Warga Aceh
Selanjutnya, Taufiq menjelaskan, jika setelah waktu tersebut masih dibutuhkan sekitar enam bulan lagi untuk sisa pencairan yang belum bisa dilaksanakan. Ia mengungkapkan akan melakukan pengembalian dana lender secara proporsional.
Artinya, hasil yang didapatkan dari penagihan dan penjualan aset dalam waktu tertentu akan dibayarkan kepada lender dengan adil dan proporsional.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh paguyuban sebagai wakil dari seluruh lender.
Berdasarkan penuturan Taufiq, saat ini total lender yang masih memiliki outstanding di DSI sebanyak kurang lebih 14.000-an. Yang mana berdasarkan catatannya total lender sejak awal DSI berdiri atau pada 2018 mencapai 40.000 lender dengan total 26.000 lender sudah menerima pengembalian dana pokok, imbal hasil, hingga sisa imbal hasilnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


