Mengapa DC Lapangan Disebut juga Mata Elang? Ternyata Begini Praktiknya dan 5 Cara Menghadapinya
--
2. Cari Pendamping
Saat menghadapi matel sebaiknya jangan sendirian, segera mencari pendamping. Sebab, kehadiran pendamping seperti anggota keluarga, teman, atau aparat setempat dapat membantu meredam tekanan psikologis.
Tak hanya itu, pendamping juga bisa menjadi saksi jika terjadi intimidasi atau tindakan melanggar yang hukum.
3. Matel Tidak Berhak Menyita
Matel tidak memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan secara langsung. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan putusan pengadilan. Jika penarikan dilakukan tanpa dasar hukum, debitur berhak menolak.
4. Negosiasi
Debitur dapat mengupayakan negosiasi dengan pihak perusahaan pembiayaan secara langsung. Negosiasi dapat berupa restrukturisasi cicilan atau penjadwalan ulang pembayaran.
Pada praktiknya, sampaikan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan sesuai kemampuan finansial. Langkah ini lebih aman jika dibanding dengan menyerahkan kendaraan kepada matel di jalan.
5. Periksa Sertifikat Jaminan Fidusia
Debitur berhak meminta bukti sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penarikan kendaraan hanya sah jika jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan secara resmi. Jika tanpa sertifikat tersebut, maka penarikan kendaraan dapat dianggap tidak sah.
BACA JUGA:Angsuran KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp 250 Juta dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Sementara itu, meskipun menghadapi matel dengan kondisi yang apnik dan takut, namun debitur tetap wajib menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban. Iktikad baik dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses negosiasi. Hindari sikap menghindar atau memutus komunikasi dengan pihak pembiayaan.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


