Bahaya Tambang Ilegal Bagi Lingkungan dan Cara Mengurus Izin Resminya
--
- Daftar OSS
- Buat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Bentuk Badan Usaha
- Jika belum punya, bentuk badan usaha (PT, Firma, Koperasi) yang sah.
- Penuhi Syarat Administratif
- Siapkan dokumen seperti surat permohonan bermaterai, KTP pengurus, NPWP, akta pendirian, data pemegang saham, dan surat domisili perusahaan.
2. Perizinan Teknis dan Lingkungan
- IUP Eksplorasi
- Lanjutkan proses dari NIB untuk mendapatkan IUP Eksplorasi.
- Studi Kelayakan
- Lakukan studi kelayakan mendalam mengenai geologi, cadangan, dan teknis penambangan.
- Izin Lingkungan
- Ajukan dokumen perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan dapatkan Izin Lingkungan untuk kegiatan penambangan.
- Jaminan Lingkungan
- Buktikan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
3. Pengajuan IUP Operasi Produksi (OP)
- Dokumen Teknis Lengkap
- Siapkan laporan akhir eksplorasi, peta WIUP dengan koordinat SIG, dan laporan studi kelayakan.
- Dokumen Lingkungan Lengkap
- Sertakan izin lingkungan dan bukti jaminan reklamasi atau pascatambang.
- Syarat Khusus Batubara
- Ajukan surat pernyataan patuh lingkungan dan keselamatan pertambangan, serta laporan keuangan yang diaudit.
- Pengajuan ke Provinsi
- Ajukan permohonan IUP OP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, karena kewenangan IUP Batubara ada di Gubernur.
4. Pengajuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
- RKAB Tahunan
- Setelah IUP OP terbit, Anda wajib mengajukan RKAB tahunan melalui sistem MinerbaOne (minerbawan.go.id) untuk eksplorasi dan operasi produksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


