Iklan RBTV

Bahaya Tambang Ilegal Bagi Lingkungan dan Cara Mengurus Izin Resminya

Bahaya Tambang Ilegal Bagi Lingkungan dan Cara Mengurus Izin Resminya

--

- Daftar OSS

  • Buat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

- Bentuk Badan Usaha

  • Jika belum punya, bentuk badan usaha (PT, Firma, Koperasi) yang sah.

- Penuhi Syarat Administratif

  • Siapkan dokumen seperti surat permohonan bermaterai, KTP pengurus, NPWP, akta pendirian, data pemegang saham, dan surat domisili perusahaan. 

2. Perizinan Teknis dan Lingkungan

- IUP Eksplorasi

  • Lanjutkan proses dari NIB untuk mendapatkan IUP Eksplorasi.

- Studi Kelayakan

  • Lakukan studi kelayakan mendalam mengenai geologi, cadangan, dan teknis penambangan.

- Izin Lingkungan

  • Ajukan dokumen perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan dapatkan Izin Lingkungan untuk kegiatan penambangan.

- Jaminan Lingkungan

  • Buktikan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. 

3. Pengajuan IUP Operasi Produksi (OP)

- Dokumen Teknis Lengkap

  • Siapkan laporan akhir eksplorasi, peta WIUP dengan koordinat SIG, dan laporan studi kelayakan.

- Dokumen Lingkungan Lengkap

  • Sertakan izin lingkungan dan bukti jaminan reklamasi atau pascatambang.

- Syarat Khusus Batubara

  • Ajukan surat pernyataan patuh lingkungan dan keselamatan pertambangan, serta laporan keuangan yang diaudit.

- Pengajuan ke Provinsi

  • Ajukan permohonan IUP OP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, karena kewenangan IUP Batubara ada di Gubernur. 

4. Pengajuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)

- RKAB Tahunan

  • Setelah IUP OP terbit, Anda wajib mengajukan RKAB tahunan melalui sistem MinerbaOne (minerbawan.go.id) untuk eksplorasi dan operasi produksi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: