Karyawan Swasta di Bengkulu Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kondisi Tragis Dalam Rumah
--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, geger dengan peristiwa penemuan mayat.
Korban berjenis kelamin laki-laki ni meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam rumah rumahnya, pada Jumat (9/1), sekitar pukul 10.45 WIB.
Laki-laki berusia 39 tahun dengan inisial RK ini merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Desa Pondok baru.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU.Novaldi Dewanda Baskara menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang hendak mengajak korban menghadiri acara hajatan di desa tetangga.
Saat itu kedua saksi mendatangi rumah korban dan memanggil korban, namun tidak ada jawaban.
"Saat melihat ke bagian belakang rumah, korban sudah ditemukan dalam kondisi tergantung di kayu blandar tengah rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Penjaga Kebun Jagung Sadesahe Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Selagan Kecil Kota Mukomuko
Melihat kejadian tersebut, saksi langsung memotong tali dan menurunkan korban.
Namun saat itu korban diduga sudah tidak bernyawa. Petugas yang tiba di lokasi menemukan adanya indikasi lain berupa bau racun dari mulut korban.
“Di lokasi juga ditemukan botol kecil berisi sisa racun rumput jenis Gramaxone di atas blandar dekat tempat korban tergantung,” jelasnya.
Pihak Polsek Teramang Jaya bersama tim medis dari Puskesmas Bantal kemudian melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah di rumah korban. Namun keluarga menolak dilakukan autopsi dan meminta jenazah segera dimakamkan.
“Hasil pemeriksaan luar sementara mengarah pada dugaan korban meninggal akibat gantung diri. Namun untuk memastikan apakah kematian disebabkan gantung diri atau konsumsi racun, seharusnya dilakukan autopsi. Karena pihak keluarga menolak, proses tersebut tidak dilanjutkan,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Mobil Muatan Sampah Parkir di Kantor Walikota Bengkulu, Ada Apa Gerangan?
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pencatatan keterangan saksi-saksi, hingga pembuatan surat pernyataan penolakan autopsi dari pihak keluarga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


