Iklan RBTV

Pemkab Seluma Surati KemenPAN-RB untuk Nonaktifkan Data Peserta Pasca Seleksi PPPK Tahap II Dibatalkan,

Pemkab Seluma Surati KemenPAN-RB untuk Nonaktifkan Data Peserta Pasca Seleksi PPPK Tahap II Dibatalkan,

--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tidak dapat dilanjutkan.

Pembatalan ini karena bebab APBD yang sudah tak sanggup lagi untuk membiayai belanja pegawai.

Pemkab Seluma juga melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menonaktifkan seluruh data peserta PPPK Tahap II yang tercantum dalam laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil agar para peserta yang seleksi PPPK Tahap II yang dibatalkan tidak terkunci di dalam sistem dan masih berpeluang mengikuti program pemerintah lainnya.

BACA JUGA:Kabar Bahagia Bagi Seluruh Guru di Kabupaten Seluma, Siap-siap Cek Rekening

Tujuan Pemkab Seluma Kirim Surat ke KemenPAN-RB

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, S.E.,MSE.,M.A.

Sekda menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB sejak dipastikannya pembatalan tahapan seleksi PPPK Tahap II tersebut.

"Untuk tenaga non-ASN pada seleksi PPPK Tahap II, Pemda Seluma sudah bersurat ke KemenPAN-RB agar data peserta di CASN dapat dinonaktifkan, supaya mereka bisa mengikuti program lainnya dari pemerintah" tuturnya.

Diketahui, sebanyak 1.785 peserta PPPK Tahap II sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Peserta tersebut berasal dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Namun, seluruh tahapan lanjutan seleksi terpaksa dibatalkan.

BACA JUGA:Karyawan Swasta di Bengkulu Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kondisi Tragis Dalam Rumah

Penyebab Pembatalan Seleksi PPPK Tahap II Pemkab Seluma

Menurut Sekda Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, pembatalan seleksi ini merupakan dampak dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah. 

Saat ini, belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma telah mendekati batas maksimal, yakni hampir 60 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kondisi belanja pegawai kita sudah sangat tinggi. Jika tetap dipaksakan, maka akan berdampak pada kestabilan keuangan daerah dan mengganggu pelaksanaan program pembangunan lainnya," jelasnya.

Lanjutnya, keputusan tersebut diambil bukan untuk merugikan para peserta, melainkan sebagai langkah antisipatif agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait