Banyak yang Tanya, Kenapa Debt Collector Dijuluki Mata Elang?
--
- Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
- Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
BACA JUGA:Program Mudik Gratis BUMN 2026 Sudah Dibuka, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatan
- Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
- Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
- Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
- Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
- Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
BACA JUGA:Aan Julianda Resmi Nahkodai AMPI Provinsi Bengkulu
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


