Iklan RBTV

Pekerjaan Berisiko, Berapa Gaji yang Diterima Debt Collector?

Pekerjaan Berisiko, Berapa Gaji yang Diterima Debt Collector?

Penagihan debt collector--

BACA JUGA:Program Mudik Gratis BUMN 2026 Sudah Dibuka, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatan

Batas Waktu Penagihan

Pada dasarnya, ada batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih utang ke nasabah. Kemudian, setelah lewat tiga bulan, maka tidak bisa lagi dilakukan penagihan oleh debt collector atau DC.

Ketentuan tersebut diatur oleh OJK pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.

Berdasarkan aturan tersebut, memang tidak secara jelas mengatur soal tenggat penagihan. Akan tetapi, disebutkan penagihan boleh dilakukan dalam waktu 90 hari.

Meskipun demikian, setelah 90 hari utang tak juga kunjung dibayar, belum tentu serta-merta dianggap lunas. Karena, nasabah yang meminjam uang tetap memiliki kewajiban untuk melunasi sesuai dengan kesepakatan awal.

Bahkan, pihak penyelenggara pinjaman bisa membawa nasabah yang gagal bayar tersebutke jalur hukum, apabila memang tetap saja mengelak dari kewajiban.

BACA JUGA:Pembiayaan Modal Usaha KUR BNI 2026, Pinjaman Rp 50 Juta Cicilan Ringan

Larangan Ketat yang Harus Dipatuhi

Selain itu, debt collector juga dilarang keras melakukan beberapa hal berikut ini:

- Ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen

- Tekanan fisik maupun verbal

- Penagihan kepada pihak selain konsumen (misalnya keluarga atau atasan)

- Penagihan berulang yang mengganggu atau menekan konsumen secara berlebihan

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat. 

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Usut Dana BOS, Dua Pejabat Dinas Dikbud Dipanggil

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: