Akhir Kisah Sopir Travel ‘Iclik’ dan PSK di Kelurahan Kandang, Upah Kencan Wajib Bayar dan Denda Kambing
Dua pelaku asusila ini dikenakan hukum adat--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com – Kelanjutan kasus “teriak maling" yang melibatkan seorang sopir travel asal Ipuh berinisial GL dan teman kencannya di Kelurahan Kandang, kembali berlanjut Minggu pagi (1/3). Sekitar pukul 09.30 WIB, digelar sidang musyawarah adat guna membersihkan nama baik lingkungan serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindakan asusila.
Musyawarah ini dihadiri Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, perwakilan Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi dan Kota Bengkulu, Lurah Kandang, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sidang adat ini disepakati kedua pihak telah melanggar norma kesopanan dan adat istiadat setempat, terlebih di tengah suasana bulan suci ramadan. Adapun poin-poin keputusan adat tersebut meliputi:
BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa di Wilayah Bengkulu Hari Ini 1 Maret 2026
1. Denda Cuci Kampung: GL diwajibkan membayar denda berupa satu ekor kambing senilai Rp2.000.000. Denda ini nantinya akan digunakan untuk menggelar ritual doa tolak balak bersama warga agar kampung terhindar dari marabahaya.
2. Kewajiban Pembayaran Kencan: GL tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp250.000 kepada teman kencannya sebagai penyelesaian atas jasa semalam yang memicu keributan.
3. Sanksi Sosial/Pengusiran: Kedua pelaku diminta segera meninggalkan wilayah Kota Bengkulu. Sang wanita harus kembali ke daerah asalnya di Lahat, Sumatera Selatan, sementara GL diminta pulang ke Kecamatan Ipuh, Mukomuko.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan sinyal keras bagi pelaku prostitusi online di Bengkulu.
"Sidang adat ini adalah pesan bagi seluruh masyarakat. Siapapun yang melakukan tindak asusila di Kota Bengkulu akan kami tindak tegas. Sejak ditangkap semalam, mereka ditahan di sel Polsek Kampung Melayu dan hanya akan dibebaskan setelah seluruh urusan adat ini selesai. Kami tidak main-main, apalagi dengan data terbaru kasus positif HIV di Kota Bengkulu yang kini mencapai 1.218 kasus," tegas Sahat.
Di sisi lain, Ketua Adat Kelurahan Kandang, Harmen Z., sangat menyayangkan kejadian ini terjadi di kota yang dikenal religius. Ia menekankan bahwa hukum adat harus tegak demi memberikan efek jera.
Namun, ada pengakuan lain di balik denda tersebut. Dalam musyawarah terungkap bahwa GL sama sekali tidak memiliki uang tunai. Untuk melunasi denda kambing dan biaya kencan tersebut, GL berencana menjual satu-satunya sepeda motor miliknya yang ada di desa.
Uang hasil penjualan motor itulah yang nantinya akan dikirimkan ke pengurus adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafannya. Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih dalam pengawasan ketat pihak berwajib dan perangkat adat sebelum nantinya dipulangkan ke daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


