Iklan RBTV

Kemenag Bengkulu Utara Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp 46 Ribu per Jiwa

Kemenag Bengkulu Utara Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp 46 Ribu per Jiwa

Kemenag Bengkulu Utara sudah tetapkan jumlah zakat fitrah tahun 2026--

BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - Memasuki Ramadan ke-12, Kantor Kantor Kementerian Agama Bengkulu Utara menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan qimat (nilai uang) zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Sipuan, dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Dinas Perdagangan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bengkulu Utara, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bengkulu Utara, tokoh organisasi kemasyarakatan Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, serta para Kepala Madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam rapat ini disepakati bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,7 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

BACA JUGA:Menantu Wakil Bupati Bengkulu Utara Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Namun, masyarakat juga dapat menunaikannya dalam bentuk uang (qimat) yang telah disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di wilayah Bengkulu Utara.

Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan tahun ini terdiri dari tiga kategori, yaitu:

Kelas 1: Rp46.000 per jiwa

Kelas 2: Rp41.000 per jiwa

Kelas 3: Rp36.000 per jiwa

Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.

Penetapan kategori ini bertujuan memberikan pilihan kepada masyarakat sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi, sehingga pelaksanaan zakat tetap sesuai syariat sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi.

Perbandingan Tahun Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: