Ternyata, DC Pinjol hanya Boleh Tagih Utang di Jam Segini
--
Bukan hanya itu, DC juga hanya diperbolehkan melakukan penagihan ke alamat atau domisili debitur dan tidak diperbolehkan untuk datang menagih atau melakukan teror ke tempat lain, seperti tempat kerja debitur.
Kecuali, apabila si debitur mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
BACA JUGA:Tabel Angsuran BCA Personal Loan Pinjaman Rp 15 Juta, Per Bulan Cuma Segini
Tugas Utama DC
Secara umum, tugas DC mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penagihan utang dan pemantauan debitur, meliputi:
1. Melakukan Monitoring dan Pengecekan Data Debitur
2. Menjalankan Prosedur Operasi Standar (SOP) Penagihan
3. Penagihan Langsung
4. Membuat Laporan Kunjungan
BACA JUGA:Polres Seluma dan Polsek Jajaran Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Setiap Malam
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

