Iklan RBTV

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangakap Wanita Penjual Narkotika di Kepahiang, 100 Paket Sabu Disita

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangakap Wanita Penjual Narkotika di Kepahiang, 100 Paket Sabu Disita

--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Kepahiang pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB dan mengamankan 100 paket narkotika jenis sabu

Dalam pengungkapan itu, seorang wanita berinisial SNA berusia 50 tahun diamankan petugas, karena menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Terima Penghargaan Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia 2026

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Warung Pojok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas kemudian melakukan operasi penyamaran sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran m sesuai prosedur. Saat pelaku memperlihatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Kombes Pol. Imam, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA: KPK Titip Bupati Rejang Lebong Non Aktif M.Fikri Thobari dan Eks Kadis PUPR Hary Eko di Rutan Bengkulu

Usai mengamankan SNA, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sekretaris Desa Warung Pojok serta seorang warga setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 100 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Seluruh paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hijau.

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17s berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait