Polresta Bengkulu Musnahkan Barbuk Sabu Milik 4 Tersangka, Kapolresta Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Polresta Bengkulu, Rabu (08/07), menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu selama kurun waktu Juni 2026.
Total ada barang bukti sabu seberat 25,25 gram yang berasal dari empat laporan polisi dengan total empat orang tersangka yang diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Bengkulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkap Kapolresta Bengkulu.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30).
Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selain mengamankan sejumlah paket sabu, beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu," kata Kapolresta Bengkulu.
BACA JUGA:29 Paket Proyek Rp35,3 Miliar Masuk Lelang, Pembangunan di Bengkulu Utara Mulai Dikebut
Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk menjalankan aksinya di Kota Bengkulu.
"Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku," papar Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


