Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Baru Tinggal Penetapan Tersangka, 35 Saksi Diperiksa Kejari Seluma
--
SELUMA, RBTVCamkoha.com – Kejaksaan Negeri Seluma sampai saat ini masih terus mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar menjelaskan, dalam rangkaian mencari alat bukti yang kuat, sampai saat ini sudah ada sekitar 35 saksi yang telah dimintai keterangannya secara intensif.
Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
Hingga kini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih terus mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
"Iya sampai sekarang kita masih memproses penyidikan kasus dana desa Dusun Baru, sejak hasil LHP dari Inspektorat diterima. Temuan tersebut sudah kita ekspos internal dan statusnya naik ke penyidikan.
Selanjutnya, segera akan ada tindakan-tindakan tegas yang akan kami lakukan, karena dari temuan lebih dari Rp270 juta itu salah satunya ada honor yang tidak dibayarkan dan temuan kegiatan lainnya di desa tersebut," ujar Ekke Widoto Khahar.
Teranyar, sejumlah saksi dan beberapa perangkat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo kembali dipanggil oleh Jaksa penyidik untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran tersebut.
"Iya, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi secara bergantian. Penyidikan ini kan tujuannya untuk mencari dan menguatkan alat bukti. Setelah nanti alat bukti dirasa sudah memenuhi unsur, baru kita akan lakukan penetapan tersangka," tegas Kasi Pidsus.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa dengan total kerugian mencapai Rp271 juta.
Dari total jumlah tersebut, sekitar Rp267 juta merupakan pengeluaran yang sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif oleh pihak pemdes, bahkan sebagian di antaranya kuat diduga merupakan proyek bersifat fiktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


