Tuntutan Hukuman 3 Terdakwa Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah Kabupaten Seluma
--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com —Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa siang (8/7).
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Jerry Inderiawan (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah,
- Israwan (43) selaku Sekretaris Desa,
- Lensi Haryanto (47) selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa.
JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Tinggal Teken Bupati, Pemkab Seluma Proses Pemberhentian Almidian Saleh dari Jabatan Sekwan
Tuntutan Hukuman 3 Terdakwa Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah Kabupaten Seluma
Terdakwa Jerry Inderiawan
- Dituntut Hukuman 2 Tahun 8 Bulan
- Denda Rp 10 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 200 Juta
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Terdakwa Israwan
- Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan
- Denda Rp 10 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 135.259.632,-
Terdakwa Lensi Haryanto
- Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan
- Denda Rp 10 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 135.259.632,-
Khusus untuk terdakwa Israwan dan Lensi, jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda mereka akan disita dan dilelang.
Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Selamat, Pemprov Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Dalam Layanan Publik dari Ombudsman
Perkara ini bermula dari hasil audit dan penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma bersama Inspektorat Kabupaten Seluma terkait pengelolaan APBDes Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan:
- Sejumlah kegiatan fiktif,
- Penggelembungan anggaran (mark-up),
- Belanja barang yang tidak sesuai spesifikasi,
- Penarikan dana tanpa realisasi fisik,
- Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tidak sesuai ketentuan, seperti pada proyek pembangunan rabat beton dan program pemberdayaan masyarakat.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diestimasikan mencapai Rp 577 juta.
Kasus dialihkan ke tahap penyidikan dan peradilan setelah pihak pemerintah desa tidak memanfaatkan tenggat waktu 60 hari yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


