Fakta Persidangan Suap Ijon Proyek di Rejang Lebong, Jaksa KPK RI Sebut Ada Penyidikan Baru
--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan atau OTT suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Non Aktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari mengungkap fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Bagus Dwi Ariyanto mengemukan ada fakta baru dalam perkara dugaan korupsi suap ijon proyek yang telah menyeret Bupati Rejang Lebong non aktif Fikri, Kadis PUPR dan tiga kontraktor tersebut.
Saat diwawancara usai persidangan, Bagus menyebut jika KPK akan melanjutkan penyidikan baru atas perkara suap ijon proyek yang pastinya akan ada tersangka baru.
Berdasarkan fakta persidangan ada pihak lain yang mempunyai kaitan di luar struktur pemerintah yang juga terlibat, dalam hal ini selaku bagian pemberi.
"Kita lanjutkan penyidikan baru dan untuk siapa yang akan diproses selanjutnya ini masih dalam penyidikan, namun bukan dari unsur penyelenggara negara," kata Bagus.
BACA JUGA:Tuntutan Hukuman 3 Terdakwa Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah Kabupaten Seluma
Sementara itu, ketika disinggung soal jadwal persidangan Bupati Rejang Lebong non aktif Fikri dan eks Kadis PUPRPKP
Bagus menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi untuk segera melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Pihak lainnya untuk Bupati Non Aktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purwono, segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan," ungkap JPU KPK RI, Bagus Dwi Ariyanto.
BACA JUGA:Tarif Listrik Juli 2026, Beli Token Rp 100 Ribu Dapat Berapa kWh?
Sementara itu, Abdusy Syakir selaku Advokat terdakwa kontraktor Edi Manggala menegaskan, bahwa ia meminta penyidik segera membuka ruang penyidikan baru dengan menetapkan tersangka baru.
Menurutnya sudah tampak jelas sebagaimana fakta persidangan, ada pihak-pihak yang ikut campur dalam proses perkara ini.
"Kami meminta betul penyidik dalam hal ini KPK RI segera menetapkan tersangka baru sebagaimana fakta persidangan," tegas Abdusy Syakir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


