Iklan RBTV

Kata Bupati Rejang Lebong Non Aktif Fikri Thobari Saat Jadi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek

Kata Bupati Rejang Lebong Non Aktif Fikri Thobari Saat Jadi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek

--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Sidang kasus suap proyek lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (8/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 4 orang saksi,yaitu:

Dari keterangan saksi dalam persidangan membenarkan memang ada permintaan fee proyek mulai dari 10 sampai 15 persen. 

BACA JUGA:Fakta Persidangan Suap Ijon Proyek di Rejang Lebong, Jaksa KPK RI Sebut Ada Penyidikan Baru

Para saksi juga menyebut ada peran dari Danditama pada proses lelang proyek di Dinas PUPRPKP.

Muhammad Fikri Thobari mengakui adanya permintaan fee 10 sampai 15 persen untuk proyek tahun 2026.

Sementara untuk proyek tahun 2025, Muhammad Fikri Thobari mengaku tidak tahu karena baru saja dilantik jadi Bupati, belum terlalu paham.

Dalam persidangan, JPU KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen item proyek yang ada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Namun, setiap item atau kegiatan proyek sudah diberi tanda (inisial nama kontraktor). 

Salah satunya inisial E yang mengerjakan proyek di kawasan lapangan Setia Negara, Curup. 

JPU KPK menyampaikan, jika kontraktor sudah ditetapkan bahkan sebelum lelang dilakukan.

Menjawab pertanyaan JPU KPK tersebut, Fikri Thobari mengiakan, dengan alasan sesuai petunjuk dari Kepala Dinas, Hari Eko.

Fikri juga membenarkan adanya permintaan uang untuk THR lebaran dan diminta dari rekan-rekan yang bermitra (kontraktor yang mendapat proyek di Dinas PUPRPKP).

BACA JUGA:Tarif Listrik Juli 2026, Beli Token Rp 100 Ribu Dapat Berapa kWh?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait