Iklan RBTV

Kejaksaan Tinggi Kaltim Selamatkan Uang Rp 699 Miliar dari Perkara Dugaan Korupsi Tambang

 Kejaksaan Tinggi Kaltim Selamatkan Uang Rp 699 Miliar dari Perkara Dugaan Korupsi Tambang

--

KALTIM, RBTVCamkoha.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan uang titipan pemulihan kerugian negara sekitar Rp699 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun nilai itu masih jauh dari total kerugian negara yang disebut mencapai Rp6,858 triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Gusti Hamdani didampingi Kasi Penkum Tony Yuswanto dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengatakan uang tersebut diterima sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

Dana itu berasal dari tersangka BT dan GT yang terseret dalam perkara pertambangan batu bara secara tidak sah di atas hak lahan transmigrasi. 

"Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362,” kata Hamdani di Samarinda, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:Kata Bupati Rejang Lebong Non Aktif Fikri Thobari Saat Jadi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek

Perkara ini menyeret tujuh terdakwa. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda, yakni HM, BH, HA, dan AD.

Tiga terdakwa lain berasal dari pihak swasta yang disebut sebagai pimpinan perusahaan dari entitas PT JMB Group, yakni BT, GT, dan DA.

Kejati Kaltim menyebut aktivitas pertambangan batu bara ilegal itu berlangsung sejak 2007 hingga 2012.

Penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, aktivitas tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,858 triliun.

BACA JUGA:Fakta Persidangan Suap Ijon Proyek di Rejang Lebong, Jaksa KPK RI Sebut Ada Penyidikan Baru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait