Iklan RBTV

Apa Benar, DC Lapangan Boleh Tagih Utang ke Kantor?

Apa Benar, DC Lapangan Boleh Tagih Utang ke Kantor?

--

Berikut ini adalah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan utang:

- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

- Tidak kepada pihak selain Konsumen

- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu

- Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen

- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Satpol PP Kepahiang Gerebek Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos Milik ASN Kepahiang

Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan

Berikut ini daftar pinjol yang punya DC lapangan yang harus diwaspadai jika telat atau menunggak cicilan atau angsuran:

1. Akulaku

2. Kredivo (termasuk di Bengkulu)

3. Tunaiku

4. Shopee Pinjam

5. Kredit Pintar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: