Iklan RBTV

Alami Kenaikan, Ini Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI

Alami Kenaikan, Ini Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI

--

Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024

BACA JUGA:Jangan Konsumsi 6 Jenis Makanan Ini Saat Mengalami DBD

Tarif Baru Permohonan Naturalisasi WNA

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:

- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta

- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.

BACA JUGA:IRT Warga Sidosari Seluma Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Kebun Sawit

Menkum Buka Suara soal Tarif Baru

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang mengalami kenaikan.

Ia menegaskan kenaikan tarif, baik permohonan naturalisasi dan pelepasan status WNI, dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung transformasi digital.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” katanya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BNI Juli 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: