Tak Terima Dipecat, Oknum PPPK Seluma Gugat ke PTUN Palembang
Asisten I Pemkab Seluma, Hendarsyah--
SELUMA, RBTVCamkoha.com – Seorang PPPK Kabupaten Seluma mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Gugatan ini dilayangkan oleh NA yang tidak menerima keputusan pemberhentian dirinya usai terjerat dugaan kasus asusila.
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 4/G/2026/PT.TUN.PLG, pihak pengadilan telah menjadwalkan agenda pemeriksaan persiapan untuk mendengarkan keterangan serta penjelasan dari kedua belah pihak.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyatakan kesiapannya untuk hadir.
Karena Bupati Seluma Teddy Rahman sedang mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI mulai 15 hingga 28 Juli 2026, maka sesuai petunjuk, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Hendarsyah, didampingi Kabag Hukum, Nurpadliyah menyatakan akan memenuhi panggilan sidang tersebut ke Palembang.
BACA JUGA:Gadai Motor Matic di Pegadaian, Bisa Cair Berapa? Begini Estimasi dan Syaratnya
Mengingat surat panggilan dari PTUN baru diterima, Pemkab Seluma menjadwalkan kehadiran tim hukum mereka pada Rabu pekan depan, yakni 29 Juli 2026.
"Terkait adanya gugatan PTUN oleh yang bersangkutan, Pemda Seluma pada prinsipnya sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Sesuai dengan panggilan yang kami terima beberapa waktu lalu, saat ini kami sedang menyiapkan surat kuasa untuk tim advokat Pemda Seluma beserta Kabag Hukum. Insyaallah, tim hukum kami akan mengikuti seluruh proses persidangan di PTUN Palembang," tegas Hendarsyah.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat oknum PPPK tersebut dijatuhi sanksi pemecatan oleh Pemkab Seluma. Langkah tegas ini diambil setelah sang pegawai diduga kuat terlibat pelanggaran etik berat berupa tindakan asusila yang dinilai mencoreng institusi pemerintahan.
BACA JUGA:Bolos Sekolah, 7 Pelajar SMA di Kabupaten Lebong Terjaring Patroli Satpol PP
Tidak terima dengan keputusan pemberhentian tersebut, mantan PPPK ini memilih menempuh jalur hukum.
Ia mendaftarkan gugatan ke PTUN Palembang dengan harapan dapat membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma.
Saat ini, pihak PTUN Palembang tengah memproses perkara tersebut guna menguji apakah prosedur pemberhentian yang dilakukan oleh Pemkab Seluma sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


