Iklan RBTV

Advokat Eks Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPRPKP Saling Elak, Saksi Sebut Nama Kuncen

Advokat Eks Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPRPKP Saling Elak, Saksi Sebut Nama Kuncen

Terdakwa M. Fikri dan Hary Eko seusai persidangan--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong yang menyeret Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (04/08).

BACA JUGA:5 Rumah Warga Kurang Mampu di Desa Riak Siabun Seluma Dibedah Secara Gotong Royong

Untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang ASN Dinas PUPRPKP sebagai saksi di persidangan.

Saksi tersebut adalah:

  1. Fani Soeliantara PLT Kabid Cipta Karya, 
  2. Ahmad Ghozali PPTK Cipta Karya,
  3. Tommy Candra bidang Bina Marga,
  4. Roni Saputra. ASN PUPRPKP
  5. Rendy Novian ASN PUPRPKP.

Keterangan saksi itu untuk membuktikan adanya pengkondisian pemenang lelang proyek di Dinas PUPRPKP hingga permintaan fee mulai dari 10 sampai 15 persen. 

BACA JUGA:Tabrak Mobil Maxim di Pantai Panjang, Pengendara Vario Dilarikan ke Rumah Sakit

Keterangan Saksi

Dihadapan majelis hakim, saksi Fani menyebut jika permintaan fee merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Saksi mengaku jika terdakwa Hari Eko Purnomo memanggil mereka dan memerintahkan agar memenangkan pihak kontraktor yang telah ditentukan (Edi Manggala, Irsyad dan Youki). 

"Kami dipanggil satu persatu, pak Hari mengatakan proyek ini pemenangnya kontraktor ini. Disampaikan secara lisan, karena pak Hari juga diperintah dari atas. Saat itu disampaikan nama Edi Manggala dan Youki," ujar Fani di persidangan.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Lantik AKP. Rastiyono Sebagai Kapolsek Muara Bangkahulu

Lalu JPU menanyakan apakah orang yang di atasnya itu adalah Bupati (M. Fikri Thobari), dan saksi membenarkannya. 

Saksi Fani pun menjelaskan jika ada peranan seseorang bernama Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati untuk menentukan siapa pemenang proyek. 

Sementara itu, saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Fikri, Dian Ozhari, apakah ada perintah langsung dari Fikri terkait permintaan fee, saksi mengaku tidak ada permintaan langsung dari terdakwa Fikri.

Saksi Fani hanya menjawab permintaan fee adalah suatu kebiasaan yang sudah menjamur di Dinas PUPRKP dari era-era sebelumnya, sehingga kebiasaan itu terus berlanjut di masa kepemimpinan Bupati non aktif Fikri.

"Kalau perintah langsung tidak ada, permintaan fee sudah hal biasa," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait