Iklan RBTV

Dakwaan Rampung, Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Sektor Energi PLTA Musi

Dakwaan Rampung, Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Sektor Energi PLTA Musi

9 tersangka korupsi di PLTA Musi segera disidang.--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu merampungkan berkas dakwaan perkara dugaan korupsi sektor energi pada PLTA Musi Kepahiang.

Setelah dinyatakan rampung, Jaksa melimpahkan berkas 9 orang tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pelimpahan ini dibenarkan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan yang menyatakan dalam waktu dekat sembilan orang tersangka akan disidangkan.

Arief menyebut 9 orang tersangka tersebut terdiri dari dua perkara yakni dugaan korupsi sistem control dan penggantian AVR.

BACA JUGA:Advokat Eks Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPRPKP Saling Elak, Saksi Sebut Nama Kuncen

Sementara itu, dalam penanganan perkara, pihaknya melibatkan jaksa dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kepahiang dengan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada selasa 11 Agustus 2026.

Sidang ini dengan Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. Untuk diketahui dalam perkara ini, perhitungan kerugian negara mencapai Rp 13 miliar dan semuanya sudah dipulihkan.

"Memang benar sudah kita limpahkan dan daftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam waktu dekat segera disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.

BACA JUGA:Hendak Menembak Ikan, Pelajar di Enggano Terseret Arus dan Ditemukan Meninggal Dunia

Terpisah, Advokat tersangka, Abdusy Syakir mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu proses sidang dan fakta persidangan nantinya.

"Kita melihat terlebih dahulu proses sidang dan fakta persidangan nantinya apakah akan mengajukan ahli atau tidak," ujar Abdusy Syakir.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan sembilan orang tersangka korupsi kasus Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT. PLN Indonesia Power 2022-2023. Berikut 9 tersangka tersebut:

1. Vincentius Fanny Janu Fidianto sebagai Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait