ASN di Kaur Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan Orang Tua
Ilustrasi--
KAUR, RBTVCamkoha.com - Kakak beradik terlibat sengketa hukum. Seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial N dilaporkan ke Polres Kaur atas dugaan penggelapan harta warisan milik orang tua.
Laporan tersebut dilayangkan adik kandungnya sendiri ke SPKT Polres Kaur.
Pelapornya adalah E-B seorang ASN berusia 56 tahun asal Desa Padang Binjai.
E-B menuding kakaknya, N, telah menggelapkan sejumlah harta warisan dalam kurun waktu yang cukup panjang, terhitung sejak tahun 1997 hingga 2024.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Laporkan Oknum Manajer PT BRS ke Polda Bengkulu
Berdasarkan laporannya, harta yang diduga telah digelapkan adalah:
- 1 unit rumah di kawasan Taman Remaja Kota Bengkulu
- 1 unit rumah di Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan,
- Uang tunai sebesar Rp 500 juta,
- Emas seberat 100 gram.
“Pelapor melaporkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor N yang merupakan kakak kandung pelapor.
Saat ini laporan telah diterima dan masuk dalam tahap penanganan lebih lanjut oleh unit pidum,” ujar Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, melalui Kasi Humas Polres Kaur IPTU Slamet Ambyah.
BACA JUGA:Hunting UKL Polres Kepahiang di Titik Rawan, Pria Asal PUT Rejang Lebong Tertangkap Bawa Narkoba
Saat ini kasus tersebut telah ditangani Satuan Reskrim Polres Kaur.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, memintai keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Febrianto Romadhan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

