Modus dan Motif Kasus Tewasnya Lansia di Desa Seguring Rejang Lebong
Press release kasus pembunuhan di Polres Rejang Lebong--
REJANG LEBONG -RBTVCamkoha.com - Pihak kepolisian dari Polres REJANG LEBONG membeberkan motif dan modus tewasnya seorang lansia di Desa Seguring, (27/08) lalu.
Saat ini pelaku berinisial R-Z warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara sudah diamankan di Polres Rejang Lebong.
Korbannya adalah Wagimin, pria berusia 62 tahun warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
BACA JUGA:ASN di Kaur Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan Orang Tua
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda. Praditiya Arya Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi karena faktor ketersinggungan pelaku dengan korban.
Pelaku dan korban awalnya sempat bertengkar dan setelah itu korban tidak menegur pelaku saat bertemu, sehingga hal tersebut membuat R-Z berniat menghabisi korban.
Dengan modus ingin menebang pohon bambu, pelaku R-Z menunggu korban di jalan yang menjadi pelintasan korban pulang pergi menuju kebun.
"Pelaku tersinggung lantaran tidak ditegur oleh korban pasca terjadinya pertengkaran, sehingga pelaku sakit hati dan ingin menghabisi korban," kata Kanit Pidum.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Laporkan Oknum Manajer PT BRS ke Polda Bengkulu
Ipda. Praditya mengatakan, menurut informasi yang beredar, pelaku R-Z mengalami gangguan mental, namun saat menjalani pemeriksaan, tanda-tanda tersebut tidak tampat.
"Kita dapat informasi dari warga sekitar pelaku sempat terkena gangguan mental, namun saat dalam penyelidikan pelaku menjawab pertanyaan dengan lancar,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku R-Z terancam dihukum 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

